Wilayah Timur Harus Dapat Menikmati BBM Bersubsidi
11-02-2009 /
KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR Alvin Lie (F-PAN) mengatakan seharusnya masyarakat yang tinggal di wilayah timur Indonesia juga dapat meninkmati BBM bersubsidi. Hal tersebut dikatakan Alvin saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dengan Dirjen Migas Departemen ESDM, Kepala BPH Migas, Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, dan Dirut Pertamina yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto (F-PG) di DPR, Rabu (11/2).
“Saya minta agar masyarakat yang tinggal di wilayah timur Indonesia juga dapat menikmati BBM bersudsidi,†ujar Alvin Lie.
Permintaan itu menurut Alvin didasarkan kepada mahalnya harga BBM di provinsi Papua dan Papua Barat. Menurutnya, tidak ada keadilan dalam menikmati BBM bersubsidi, dimana masyarakat yang tinggal di pulau Jawa atau Sumatera dapat menikmati BBM bersubsidi sedangkan masyarakat di Papua tidak dapat menikmati BBM bersubsidi.
Untuk itu, Alvin juga meminta agar pendistribusian BBM ke wilayah timur Indonesia terutama daerah-daerah terpencil dapat dilalui dengan menggunakan pipa agar penyebarannya dapat cepat dan merata.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menjelaskan untuk pendistribusia BBM ke wilayah timur Indonesia tetap akan menggunakan jalur udara, karena jika menggunakan pipanisasi akan menelan biaya yang cukup besar.
Sekarang itu BPH Migas menurutnya telah mengusulkan pemekaran Wilayah Distribusi Niaga (WDN) untuk BBM bersubsidi yang diharapkan akan dapat mengatasi kelangkaan BBM di daerah-daerah terpencil. "Dengan perluasan ini, badan usaha swasta memiliki peluang mendistribusikan BBM," jelas Tubagus.
Dia menambahkan, saat ini wilayah distribusi terdiri dari WDN I Sumatera, WDN II Jawa dan Bali, WDN IIII Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian, serta WDN IV Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Namun jika konsep perubahan wilayah distribusi ini disetujui, menurutnya wilayah distribusi akan berubah menjadi WDN I Pantai Utara Sumatera Bagian Barat, WDN II Pantai Utara Sumatera Bagian Timur, WDN III Sumatera Bagian Selatan dan Kalimantan Barat, WDN IV Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.
WDN V Jawa Barat, WDN VI Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, WDN VII Jawa Timur, WDN VIII Kalimantan Tengah dan Selatan, WDN IX Kalimantan Timur, WDN X Sulawesi Bagian Utara, WDN XI Sulawesi Bagian Selatan, WDN XII Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. WDN XIII Maluku dan Papua Bagian Utara, serta WDN XIV Maluku dan Papua Bagian Selatan.
Tubagus menambahkan, dalam mengusulkan pemekaran WDN ini, pihaknya telah menentukan kriteria penentuan wilayah yaitu pada wilayah tersebut telah memiliki terminal transit atau instalasi terminal atau depot dengan kapasitas yang memadai. Selain itu jumlah kebutuhan BBM harian atau tahunan atau kuota kabupaten di wilayah ersebut dapat dipenuhi oleh depaot tersebut, serta kebutuhan BBM di WDN dapat dipenuhi oleh kilang terdekat.
Sementara itu Ismayatun (F-PDIP) mendukung usulan perubahan WDN yang diajukan oleh BPH Migas karena diharapkan dapat menjamin ketersediaan BBM di daerah-daerah.
“Dengan begitu setiap Bupati atau Walikota dapat lebih mengetahui berapa kuota BBM yang dimiliki oleh wilayahnya,†kata Ismayatun.(ol)